Surabaya - Akhirnya Bambang DH secara resmi telah disahkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mundur dari jabatannya sebagai wakil wali kota Surabaya. Pengesahan itu dikeluarkan pada 3 Juni 2013 dan telah diserahkan ke KPU Kota Surabaya. Dalam suratnya, Mendagri menyatakan pemberhentian dengan hormat Bambang DH sebagai wakil wali kota Surabaya periode 2010 sampai 2015. Mendagri juga mengucapkan rasa terimakasih kepada Bambang DH atas jasa-jasanya yang telah mengabdi untuk kota Surabaya.
Menurut komisioner KPU Kota Surabaya Edward Dewaruci, surat tersebut memang telah diterima KPU, namun belum bisa di proses karena KPU masih menunggu surat wali kota untuk memverifikasi berkas-berkas calon. “KPU masih menunggu surat wali kota untuk verifikasi berkas-berkas calon pengganti wawali. Seharusnya DPRD bikin Pansus dulu,” ujar Edward.
Pihak DPRD Surabaya terkait surat itu memang belum menerimanya. Karena itu, Ketua DPRD Surabaya Mochammad Mahmud mengaku, belum mengetahui secara detail soal surat keputusan Mendagri atas persetujauan pemberhentian wawali. Sementara jika KPU meminta dewan membentuk Pansus, maka dirinya akan melakukannya sesegera mungkin. Bambang DH mengajukan mndur sebagai wawali, karena dirinya maju dalam Pilgub Jatim 2013.