Headlines News :
Home » » Kebebasan Beragama dan Human Trafficking Menonjol di Bekasi

Kebebasan Beragama dan Human Trafficking Menonjol di Bekasi

Written By gdfgdgdfg on Selasa, 01 Januari 2013 | 01.15.00


[BEKASI] The Wahid Institute merilis catatan sepanjang 2012, Jawa Barat menempati peringkat pertama sebagai daerah yang paling banyak terdapat kasus intoleransi umat beragama dan tidak berubah dari peringkat tahun lalu. Tahun ini ada 43 kasus terkait kebebasan agama dan intoleransi.

Terkait laporan ini, salah satu calon Wakil Gubernur Jawa Barat, Teten Masduki, mengatakan di provinsi ini punya "pekerjaan rumah" selain kebebasan beragama dan intoleransi masih ada ada kasus lain yang menonjol di Jawa Barat.

"Tingginya angka penderita buruk dan human trafficking hingga 60 persen menjadi perhatian di wilayah ini," ujar Teten Masduki saat mengunjungi stasiun radio lokal di Kota Bekasi, Minggu (30/12). 

Terkait, pelanggaran kebebasan beragama dan intoleransi, aktivis antikorupsi ini menegaskan perlu dikaji kembali konsep sentralisasi dalam memberikan ijin mendirikan banguan (IMB) bagi tempat beribadah.

"Konflik kebebasan beragama terkait dengan IMB bagi tempat ibadah. Kebebasan beragama diatur di pemerintah pusat secara sentralisasi namun IMB berada di pemerintah kabupaten dan kota (desentralisasi). Perlu dipikirkan konsep sentralisasi beragama termasuk IMB berada di pemerintah pusat. Seperti ijin pemberian tambang dipegang oleh pemerintah pusat," imbuh calon Wakil Gubernur Jawa Barat yang diusung PDI-P ini.

Selama ini, kata Teten, konflik antarberagama yang terjadi, pemerintah daerah setempat tawanan dari pihak yang berkonflik. "Seperti kasus GKI Yasmin, pemerintah daerah takut melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA)," ujarnya.

Untuk itu, dirinya berharap ditumbuhkan kembali solidaritas antarumat beragama. "Harus dihidupkan kembali solidaritas antarumat beragama. Selama ini pemerintah tidak berperan," imbuhnya. 

HKBP Filadelfia
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap kepada Jemaat HKBP Filadelfia Tambun untuk mau direlokasi melihat kondisi warga yang menolak kehadiran mereka di Desa Jejalenjaya, Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi.

"Pemerintah daerah Bekasi sudah memberikan tempat peribadatan yang layak yakni di Gedung PGRI dan Gereja Setia, Tambun Selatan," Ujar Wakil Bupati Bekasi, Rohim Mintareja, beberapa waktu lalu.

Dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah dimenangkan Jamaat HKBP hingga keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan PTUN Bandung. Namun, dalam proses perizinan berdasarkan Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 tahun 2006, mesti ada rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi.

Namun, FKUB tidak bisa memberikan rekomendasi itu karena masyarakat setempat tidak menyetujui adanya pembangunan tersebut. 

Sekretaris FKUB Kabupaten Bekasi, Darsono mengatakan pihaknya belum memberikan rekomendasi untuk persetujuan pendirian gereja bagi Jemaat HKBP Filadelfia. 

"Tetapi kenyataannya, di lingkungan malah tidak kondusif. Maka itu kami belum memberikan rekomendasi pendirian gereja," katanya. [MKL]
Share this post :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. U.H.P News - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger