BANDUNG,(PRLM).- Calon Gubernur Jawa Barat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka menyebutkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus mengganti kerugian warga sesuai kerusakan material akibat jebolnya tanggul Sungai Citarum di Desa Telukbango, Kecamatan Batujaya.
Bantuan Rp 15 juta per orang dinilai Rieke tidak mencerminkan keadilan. Sebab, nilai kerugian yang diderita warga korban banjir bervariatif. “Bantuan tersebut pun tidak bisa diklaim berasal dari gubernur. Bantuan itu dari Pemerintah karena uangnya berasal dari APBD Provinsi,” tukas Rieke, Senin (21/1).
Rieke lebih jauh mengungkapkan, aliran Sungai Citarum dikendalikan di beberapa tempat seperti di Waduk Cirata, Saguling, Jatiluhur dan terakhir di Bendungan Walahar. Di bendungan yang dibangun pada zaman Kolonial Belanda itu aliran Citarum dipecah menjadi dua yakni ke arah Batujaya untuk mengairi sawah dan ke Jakarta untuk bahan baku air minum warga Ibu Kota.
Pekan lalu, saat air Citarum meluap, petugas Bendungan Walahar menutup pintu air arah ke Jakarta. Hal tersebut dilakukan untuk menyelamatkan warga Jakarta yang sedang dilanda banjir.
Aliran Citarum akhirnya ditumpahkan seluruhya ke arah Batujaya, sehingga debit air yang menuju ke Batujaya sangat besar. “Hal tersebut membuat tanggul di Batujaya tidak kuat menahan volume air Citarum,” kata Rieke. (A-106/A-26)
