WARSINAH, TKI Saudi, Jenazah Baru Dipulangkan 7 Bulan, Gajinya 3 bulan hilang, Tak Bisa langsung dimakamkan karena Kampung Terendam Banjir!
Kematian Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masih terus berlanjut. Januari baru saja membuka lembaran baru, namun kita kembali dihentakkan dengan berita kematian TKI. Diantaranya Warsinah. Warsinah binti Amad Wasid (39), adalah warga Dusun Sindang Laut 2 Rt 02/02, Dusun Muara, Kecamatan Blanakan, Subang. Ia adalah salah satu TKI yang berangkat ke Arab Saudi sejak bulan Agustus 2011. Meskipun pada bulan yang sama pemerintah menetapkan moratorium ke Arab Saudi. Harapan Warsinah untuk membiaya anak-anak hingga sekolah tinggi akhirnya pupus oleh sebuah kecelakaan yang menimpanya di Kota Tapsil, Mekah, Juni 2012.
Jenazah Warsinah baru dipulangkan kemarin, 20 Januari 2012 dan baru dimakamkan hari ini karena kampung terendam banjir. Lambatnya proses pemulangan jenasah Warsinah karena PJTKI yang memberangkatkannya tidak melaksanakan tanggung jawabnya. Bahkan berita mengenai kematian warsinah diterima keluarga melalui teman Warsinah, sesama TKI, bukan dari biro tenaga kerja yang memberangkatkan.
Rekomendasi politik
Berdasarkan data dan fakta diatas, saya mendesak agar :
1. Pemerintah pusat dalam hal ini BNP2TKI dan Kemenakertrans memastikan hak asuransi dan gaji Warsinah diberikan sesuai peraturan perundang-undangan. Uang asuransi yang seharusnya didapat oleh keluarga alm Rp 75juta (Permenakertrans no 1/2012 tentang Asuransi). Kekurangan gaji Warsinah selama bekerja Rp 4juta belum diberikan. Warsinah harusnya mendapatkan gaji 24 juta, namun hanya 18juta yang dibayarkan ke pihak keluarga melalui PJTKI.
2. Pemerintah daerah Jawa Barat harus mengambil langkah-langkah konrit terhadap persoalan perlindungan warganya. Di Kalimantan Barat dan Nusa Tenggara Barat misalnya, mereka melakukan tindakan cepat, memberikan fasilitas kepada keluarga untuk bertemu DPR, termasuk menyediakan pengacara ketika ada persoalan hukum. Pemerintah daerah juga dapat mencegah rakyatnya menjadi TKI keluar negeri dengan menyediakan lapangan pekerjaan dan mengawasi warganya yang akan pergi ke luar negeri di negara yang telah dimoratorium. Amanat konstitusi pasal 27 ayat 2 mengatakan bahwa “tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “. Pemerintah daerah harus mampu menciptakan pekerjaan dan penghidupan layak. Jangan melakukan klaim keberhasilan mengatasi kemiskinan, jika ternyata hal ini tidak sesuai fakta. Hingga saat ini Jawa barat menjadi pemasok TKI terbesar di Indonesia. Sebelumnya Nusa Tenggara Barat menduduki peringat pertama, namun karena usaha pemerintah daerah NTB yang mengusulkan moratorium, jauh sebelum pemerintah pusat melakukannya, hal ini dapat mencegah pengiriman TKI.
Demikian pernyataan sikap ini saya buat demi perlindungan TKI salah satunya dengan penciptaan lapangan pekerjaan. Saya tidak akan membiarkan rakyat Jawa Barat sendirian, lapangan pekerjaan itu harus diciptakan. Jangan biarkan rakyat bertaruh nyawa di negara orang, sementara kita sebagai pemerintah berpangku tangan, bahkan tidak melakukan apapun ketika warganya bermasalah.
Bandung, 21 Januari 2012
Salam Juang
Rieke Diah Pitaloka
Anggota Komisi IX DPR RI
Calon gubernur Jawa Barat
