Headlines News :
Home » » Gakkmundu Redam Konflik Hukum Pilgub Jateng

Gakkmundu Redam Konflik Hukum Pilgub Jateng

Written By gdfgdgdfg on Selasa, 19 Maret 2013 | 15.57.00


MUNGKID (KRjogja.com) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Magelang bersama Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, menandatangani nota kesepahaman tentang Gakkmundu (Penegak Hukum Terpadu) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah, di Ruang Cemerlang Setkab Magelang, Senin (18/3). Melalui Gakkmundu tersebut, diharapkan segala permasalahan terkait Pilgub dapat diselesaikan secara cepat, akurat dan tepat.

“Gakkamundu ini kami buat, untuk menindaklanjuti Gakkmundu yang telah dibuat oleh Pemerinah Pusat dan Propinsi Jateng. Salah satu tujuannya, menangani tindak pidana pemilu (pilbup, pilgub, pilleg maupun pilpres),” kata Ketua Panwas Kabupaten Magelang, Afiffudin SAg dalam sambutannya.

Kapolres Magelang, AKBP Guritno Wibowo menambahkan, Gakkmundu penting untuk menangani kasus-kasus pemilu. “Biasanya, konflik muncul justru dari tingkat bawah. Karena itu, sosialisasi untuk meminimalisir konflik itu, penting untuk terus dilakukan. Namun apabila terjadi konflik, Gakkmundu yang terdiri dari unsur kepolisian, panwas dan kejaksaan itu, harus siap menanganinya secara cepat, tepat dan akurat. Karena kasus pemilu itu, masa kadaluarsanya hanya tujuh hari sejak ditemukan,” imbuhnya.

Sementara Bupati Magelang dalam sambutan yang dibacakan Wakil Bupati Magelang, Zaenal Arifin mengatakan, untuk meminimalisir permasalahan yang terjadi akibat pemilu, diharapkan semua pihak khususnya penyelenggara melaksanakannya secara jujur, adil, transparan, langsung umum, bebas dan rahasia. “Prinsip, etika politik harus dikedepankan agar proses demokrasi berjalan aman dan lancar. Jika itu dilakukan, tentu akan menghasilkan kepala daerah yang amanah dan sesuai kehendak rakyat,” tegasnya.
Share this post :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. U.H.P News - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger