SEMARANG, suaramerdeka.com - Penyampaian dana kampanye para pasangan calon yang maju dalam Pilgub Jateng 2013 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku akan segera dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah.
Sesuai jadwal, tahapan penyampaian laporan dana kampanye, akan dilakukan pada tanggal 8 Mei Mei, sementara audit dana kampanye sendiri, dilakukan pada 1 Juni hingga 15 Juni 2013.
Anggota KPU Jateng, Nuswantoro Dwiwarno mengungkapkan, pada masa penyampaian dana kampanye yang mendekati masa pencoblosan dikhawatirkan rawan penyimpangan. Ia mengimbau seharusnya aturan penyampaian dana kampanye dilakukan jauh hari atau setidaknya saat KPU menetapkan para bakal calon menjadi calon tetap yang maju.
“Kalau laporan dilakukan jauh hari sebelumnya dan tidak mendekati pencoblosan, potensi kerawanan dapat dicegah. Sebab,jika dilakukan mendekati masa pencoblosan, bisa jadi para paslon akan menunda ataupun tidak menyerahkan” tuturnya, seperti dilansir dari radioidola.FM.
KPU Jateng akan menetapkan Cagub & Cawagub menjadi pasangan calon tetap untuk Pilgub Jateng 2013, pada tanggal 11 April 2013. Hal itu dilakukan, setelah KPU Jateng memverifikasi ulang dokumen persyaratan para bakal calon Gubernur dan Wakilnya.
