Rancangan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) yang tengah dibahas oleh Komisi II DPR rupanya masih tarik ulur seputar batasan dinasti keluarga yang jamak ditemui di sejumlah daerah.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/03). "Masih tarik-ulur antara yang setuju dengan yang tidak," kata Ganjar.
Sejauh ini, kata Ganjar, pemerintah telah mengidentifikasi sedikitnya 57 kepala daerah telah membangun dinasti politik lokal melalui pemilukada. Dan umumnya, Ganjar mengulas, kandidat yang punya hubungan kekeluargaan dengan kepala daerah sebelumnya terpilih kembali. Hanya 17 calon yang punya kedekatan kekerabatan kalah dalam pemilu kada.
Menurut politikus PDIP itu, disinilah peran penting partai politik melakukan pendidikan politik kepada pemilih yang akan memilih calon yang diusung.
"Dinasti atau tidak, partai harus melakukan edukasi politik dahulu. Siapa pun yang akan dicalonkan, dinasti atau tidak, mereka harus punya kompetensi. Jika yang lolos itu dinasti, maka dia punya kecukupan kompetensi, kecukupan kapasitas untuk duduk di sana," pungkas calon gubernur Jawa Tengah itu.
Seperti diketahui, selain dinasti politik, RUU Pemilukada yang juga alot dibahas antara lain meliputi isu seputar pelaksanaan satu putaran sampai kewenangan dan masa cuti kepala daerah petahana.
