Cirebon, - Pasangan calon gubernur Jawa Barat Yance-Tatang, akan dilaporkan oleh Panitia Pengawas Pemilukada Kota Cirebon ke Panitia Pengawas Pemilukada Jawa Barat. Laporan tersebut terkait temuan VCD kampanye yang beredar di Kota Cirebon.
"Memang kami menemukan 1 VCD, tetapi kami yakin banyak yang beredar di masyarakat Kota Cirebon. Tidak mungkin tim sukses membagikan hanya satu keping VCD, dari kami terus mencari bukti lain,” kata Munarso, anggota Panwas Kota Cirebon di kantor Panitia Pengawas Pemilukada Kota Cirebon, Jl Kartini No 5, Jumat (28/12/2012) sore.
VCD yang dijadikan barang bukti, diambil dari Kelurahan Pulasaren Kec Pekalipan Kota Cirebon, dari seorang tukang becak yang mendapat VCD saat mangkal di Jalan Karanggetas Kota Cirebon. Kepastian akan dilaporkannya pasangan Yance-Tatang, setelah Panwas Kota Cirebon berkoordinasi dengan Panwas Jawa Barat.
"Disini akan kita proses dan baru kemarin (Kamis) kita berkoordinasi dengan Panwas Jawa Barat,” imbuh Munarso.
Panwas Kota Cirebon akan bekerjasama dengan KPU Kota Cirebon untuk menemukan sekretariat tim sukses pasangan Yance-Tatang. "Di Panwas tidak ada laporan alamat tim sukses Yance-Tatang, di KPU mungkin ada,” katanya.
Menurut Munarso, unsur pelanggaran sudah nyata dalam VCD tersebut. Selain ajakan mencoblos pasangan No 2 ini, dalam sampul tercantum visi misi pasangan Yance-Tatang. Lebih lanjut Munarso menerangkan, kampanye yang dijadwalkan oleh KPU mulai tanggal 7-20 Februari 2012. Kasus pelanggaran curi start kampanye ini akan diplenokan terlebih dahulu.
"Ini belum masuk masa kampanye. Itu jelas melanggar. Kemudian kalau melihat isi VCD, akan kami lihat, pelanggarannya apa saja, pidana, admininstrasi atau etika, akan kami tentukan nanti,” lanjut Munarso.
Saat diputar, opening VCD menjiplak film James Bond, dimana Yance berperan sebagai James Bond. Selanjutnya, dibuka dengan lagu ‘Akang Yance’ yang dinyanyikan oleh Agung Hercules. Di sela-sela lagu-lagu yang antara lain dinyanyikan oleh grup band Hello, diselingi dengan orasi dan tayangan Yance di beberapa daerah.
Yance-Tatang diduga melanggar UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 116. Pasal tersebut menyebut pada intinya 'setiap orang yang melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan, diancam pidana 15 hari-3 bulan atau denda Rp 100 ribu-Rp 1 juta.