"Berdasarkan laporan dari tim sukses kami, dalam DPS ditemukan pemilih ganda. Jumlahnya saya belum pastikan, tapi cukup banyak. Masalah ini segera kami laporkan ke KPU," kata calon gubernur Jabar dari PDIP Rieke Diah Pitaloka
Bandung, Aktual.co — Sejumlah tim sukses/pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat menemukan pemilih ganda dalam daftar pemilih sementara (DPS) pada Pilgub Jabar 2013 yang sudah ditetapkan KPU Provinsi Jawa Barat.
"Berdasarkan laporan dari tim sukses kami, dalam DPS ditemukan pemilih ganda. Jumlahnya saya belum pastikan, tapi cukup banyak. Masalah ini segera kami laporkan ke KPU," kata calon gubernur Jabar dari PDIP Rieke Diah Pitaloka di Bandung, Minggu (6/1).
Oleh karena itu, Rieke meminta kepada KPU Jawa Barat dan jajarannya untuk segera memperbaiki temuan tersebut.
"Pokoknya jangan sampai masalah ini menjadi polemik di kemudian hari. Proses pilgub jangan dicederai oleh hal-hal seperti ini. Sejak awal saya sudah curiga karena adanya penurunan jumlah pemilih," kata Rieke.
Sementara itu, calon gubernur Jawa Barat yang diusung oleh Partai Demokrat, PAN dan Partai Gerindra, Dede Yusuf Macan Effendi, mengatakan di beberapa wilayah di Jabar banyak pemilih perempuan yang terancam kehilangan hak pilih karena belum terdaftar di DPS.
"Padahal dengan program e-KTP seharusnya menjamin hak pilih kaum ibu. Saya minta ibu-ibu jangan diam saja, ayo cek ke kelurahan sudah masuk daftar pemilih tetap (DPT) atau belum. Kalau belum segera laporkan. Jangan sampai tidak dapat menggunakan hak pilihnya, karena bisa menentukan nasib hidup kita selama ima tahun ke depan," ujar Dede Yusuf.
Menyikapi temuan tersebut, Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan hari ini merupakan penetapan DPT oleh tingkat panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan.
Ia menuturkan yang menetapkan DPT hanya PPS sementara panitia pemungutan kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota dan provinsi hanya merekapitulasi.
"Sehingga penetapan DPT berdasarkan rapat pleno PPS disaksikan oleh stakeholder, termasuk dari tim dari pasangan calon. Penetapan DPT memang baru hari Minggu ini hingga pukul 24.00 WIB," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Yayat, ada yang sudah ditetapkan ada juga yang belum oleh PPS dalam jadwal penetapan DPT oleh PPS.
"Secara prosedur, setelah DPT ditetapkan PPS, PPS langsung menyerahkannya ke PPK. Jika di PPK sudah direkap, maka diserahkan ke KPU kabupaten/kota dan seterusnya hingga KPU provinsi," kata Yayat.
Pihaknya sudah memberi masa jeda sekitar satu bulan untuk mengecek apakah masyarakat yang sudah memiliki hak pilih namanya sudah tercantum di DPS atau belum.
Dikatakan dia, bagi yang belum tercantum agar bisa melapor ke PPS setempat atau semua pihak termasuk tim dan pasangan calon bisa mengoreksinya.
(Ant)