INILAH, Bandung - Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan kebijakan Pilgub Jabar berbeda dengan Pilpres. Warga yang tak masuk dalam DPT tidak bisa mencoblos atau memberikan suaranya.
"Jika ternyata ada warga yang punya hak pilih tapi tidak masuk dalam DPT, yang bersangkutan otomatis tidak bisa mencoblos saat Pilgub nanti," ujarnya pada sela-sela Rapat Pleno terbuka rekapitulasi jumlah DPT di aula KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Selasa (14/1/2013).
Dia menjelaskan rapat pleno rekapitulasi penetapan (DPT) dilakukan di KPU Jabar ini memiliki ketetapan yang bersifat final dan tidak bisa diubah lagi. Karena itu, dalam rapat tersebut terjadi pengusulan perbaikan yang bisa dilakukan masyarakat dan parpol dengan disertai surat rekomendasi dari panwaslu.
"DPT tidak bisa diubah lagi," katanya.
Selain itu, kata Yayat, Pilgub Jabar juga tidak memperbolehkan penggunaan KTP untuk mencoblos. Hal tersebut berbeda dengan Pilpres dimana warga yang tak masuk DPT bisa mencoblos dengan memperlihatkan KTP.
"Keputusan MK soal penggunaan KTP itu hanya berlaku untuk pilpres, bukan untuk pemilukada," pungkasnya.[jul]