TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah, berharap partisipasi masyarakat umum untuk mengawasi dan melaporkan ke jajaran pengawas pemilihan gubernur (Pilgub) di setiap tingkatan. Sebab, sejatinya pengawas dalam Pilgub Jateng adalah masyarakat.
Ketua Bawaslu Provinsi Jateng, Abhan Misbah saat menghadiri rapat koordinasi dengan media dalam rangka sosialisasi pengawasan Pilgub Jateng 2013, di Hotel Pandanaran Semarang, mengatakan, untuk pelaporan pelanggaran Pemilu diharapkan diserahkan maksimal tujuh hari.
"Ketika ada pelanggaran, masyarakat bisa melaporkan maksimal sejak tujuh hari dari kejadian. Jangan sampai satu bulan baru dilaporkan, tentu kinerja kami yang dilandasi undang-undang malah dikatakan kami tidak profesional karena sudah kadaluarsa," katanya.
Abhan menambahkan, dari tiga bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jateng, seluruhnya berpotensi melakukan pelanggaran, terutama terkait hal kekuasaan.
"Dari tiga pasangan calon, tentu besar ada potensi pelanggran, karena semua adalah incumbent," kata Abhan
