LENSAINDONESIA.COM: Bawaslu melarang keras kepada tiap-tiap cagub dan cawagub untuk mencantumkan simbol agama dalam setiap atribut yang digunakan oleh para cagub dan cawagub.
Tidak hanya melarang penggunaan simbol sebuah agama tertentu, hal-hal yang bisa menyebabkan SARA juga dilarang keras.
Hal itu diungkapkan Divisi pengawasan dan hubungan antar lembaga Teguh Purnomo, dalam acara rapat koordinasi dengan media dalam rangka pengawasan Pilkada Jateng 2013, yang diselenggarakan Bawaslu Jateng di Hotel Pandanaran jl. Pandanaran, Semarang, Rabu (20/3/2013).
Teguh menegaskan bahwa hal-hal yang bersifat keagamaan dan berpotensi SARA akan dilarang pada setiap bentuk atribut dan iklan yang akan digunakan oleh para calon.
“Misalnya mengklaim etnik tertentu atau suatu agama tertentu sebagai pendukung, itu tidak boleh dilakukan,” pungkasnya.
