Headlines News :
Home » » Laporkan Dana Kampanye Lebih Awal, Bukti PDI P Jabar Patuh Aturan

Laporkan Dana Kampanye Lebih Awal, Bukti PDI P Jabar Patuh Aturan

Written By gdfgdgdfg on Jumat, 22 Februari 2013 | 14.30.00

 
BANDUNG, SON - Tim pemenangan Rieke-Teten Masduki yang diwakili oleh wakil bendahara, Ijah Hartini, malam ini, Kamis (21/2/2013), telah melaporkan penerimaan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat yang langsung diterima oleh Staf bagian hukum KPU, Agus Ridwan

"Kami melaporkan dana kampanye sesuai aturan KPU nomor 6 tahun 2010 bahwa penerimaan dana kampanyeharus dilaporkan, H+1 masa kampanye. Ini lapporan yang kedua” ujar Ijah Hartina kepada wartawan seusai melaporkan penerimaan dana kampanye di kantor KPU, kamis malam (21/2/2013).

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat ini Ditemani Wakil Bendahara lainnya yaitu Ineu Purwadewi ini mengatakan pihaknya sudah melaporkan semuanya (laporan dana kampanye-red), terkecuali pengeluaran laporan penggunaaan dana kampanye selambat-lambatnya 3 hari setelah pemungutan suara.

“Kami patuh dengan aturan.Kami telah berKomitmen mengusung transparansi, diharapkan dengan memberikan contoh patuh terhadap aturan atau hukum sudah sesuai dengan harapan masyarakat yang benar-benar mengingkan Pemilu yang sesuai ketentuan,” Demikian Ijah Hartini. (red/njp)
Share this post :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. U.H.P News - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger