BANDUNG, SON - Tim pemenangan Rieke-Teten Masduki yang diwakili oleh wakil bendahara, Ijah Hartini, malam ini, Kamis (21/2/2013), telah melaporkan penerimaan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat yang langsung diterima oleh Staf bagian hukum KPU, Agus Ridwan
"Kami melaporkan dana kampanye sesuai aturan KPU nomor 6 tahun 2010 bahwa penerimaan dana kampanyeharus dilaporkan, H+1 masa kampanye. Ini lapporan yang kedua” ujar Ijah Hartina kepada wartawan seusai melaporkan penerimaan dana kampanye di kantor KPU, kamis malam (21/2/2013).
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat ini Ditemani Wakil Bendahara lainnya yaitu Ineu Purwadewi ini mengatakan pihaknya sudah melaporkan semuanya (laporan dana kampanye-red), terkecuali pengeluaran laporan penggunaaan dana kampanye selambat-lambatnya 3 hari setelah pemungutan suara.
“Kami patuh dengan aturan.Kami telah berKomitmen mengusung transparansi, diharapkan dengan memberikan contoh patuh terhadap aturan atau hukum sudah sesuai dengan harapan masyarakat yang benar-benar mengingkan Pemilu yang sesuai ketentuan,” Demikian Ijah Hartini. (red/njp)
"Kami melaporkan dana kampanye sesuai aturan KPU nomor 6 tahun 2010 bahwa penerimaan dana kampanyeharus dilaporkan, H+1 masa kampanye. Ini lapporan yang kedua” ujar Ijah Hartina kepada wartawan seusai melaporkan penerimaan dana kampanye di kantor KPU, kamis malam (21/2/2013).
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat ini Ditemani Wakil Bendahara lainnya yaitu Ineu Purwadewi ini mengatakan pihaknya sudah melaporkan semuanya (laporan dana kampanye-red), terkecuali pengeluaran laporan penggunaaan dana kampanye selambat-lambatnya 3 hari setelah pemungutan suara.
“Kami patuh dengan aturan.Kami telah berKomitmen mengusung transparansi, diharapkan dengan memberikan contoh patuh terhadap aturan atau hukum sudah sesuai dengan harapan masyarakat yang benar-benar mengingkan Pemilu yang sesuai ketentuan,” Demikian Ijah Hartini. (red/njp)
