Headlines News :
Home » » Panwaslu: Paling Banyak PNS Terlibat di Kampanye Aher

Panwaslu: Paling Banyak PNS Terlibat di Kampanye Aher

Written By gdfgdgdfg on Jumat, 22 Februari 2013 | 16.13.00


BANDUNG- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jawa Barat menemukan banyak pelanggaran selama kampanye Pilgub Jabar 7-20 Februari. Di antaranya banyak PNS ikut kampanye untuk memenangkan salah satu pasangan.

"Misalnya keterlibatan PNS Indramayu yang masif, hingga keterlibatan camat dan kepala desa. Ini masih dalam proses di Panwaslu Kabupaten Indramayu," ungkap Ketua Panwaslu Jabar, Ihat Subihat, di Bandung, Kamis 21 Februari.

Selain di Indramayu, pelangaaran PNS juga terjadi di Kabupaten Bekasi dan Kota Depok. Bahkan, di Kuningan terdapat empat kepala desa yang terlibat.

Menurutnya, PNS yang terlibat kampanye melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 9, bahwa PNS harus netral tidak mengikuti kegiatan pasangan calon baik sebelum, saat, dan setelah kampanye.

"PNS ikut terlibat kampanye bisa kena pidana," tandasnya.

Kasus tersebut lebih banyak berupa temuan di lapangan daripada laporan masyarakat. Dari lima pasangan calon, empat di antaranya terdapat keterlibatan PNS ikut kampanye. Sedangkan dari pasangan independen (Dikdik-Toyib), hampir tidak ada temuan PNS.

Di antara empat pasangan calon, paling banyak PNS yang terlibat pelanggaran ditemukan pada pasangan incumbent Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar. Misalnya temuan di Kabupaten Bekasi, yang melibatkan Wakil Bupati. Selain itu, pelanggaran serupa juga terjadi di Karawang.

"Yang ikut kampanye tim Aher di Bekasi dan Karawang, tapi ini masih dalam pengkajian," jelasnya.

Panwaslu Jabar mencatat 20 pelanggaran, jumlah itu belum termasuk pelanggaran yang dicatat di Panwaslu Kabupaten/Kota di Jabar karena masih direkapitulasi.

"Kami rekapitulasi dulu, diharapkan sebelum pencoblosan selesai direkap," tambahnya.
Share this post :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. U.H.P News - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger