Headlines News :
Home » » Masa Kampanye Pilgub Jabar Baru Digelar 7 Februari 2013

Masa Kampanye Pilgub Jabar Baru Digelar 7 Februari 2013

Written By gdfgdgdfg on Jumat, 21 Desember 2012 | 07.51.00



BANDUNG, (PRLM).- Meski lima calon dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat sudah ditetapkan, masa kampanye untuk mereka baru dilaksanakan pada 7 Februari 2013.

Jeda waktu 47 hari diharapkan bisa dimanfaatkan untuk menyosialisasikan visi-misi para calon meski tetap dilarang untuk berkampanye.

Menurut Ketua Pokja Kampanye Teten W. Setiawan, masa jeda sebelum kampanye itu diinginkan supaya bermanfaat bagi para calon dan rakyat Jabar yang akan memilih. Namun, harus lebih dulu ada persamaan persepsi dan kesepakatan bersama supaya kegiatan di masa jeda itu tidak melanggar aturan.

“Sayang kalau tidak dimanfaatkan positif oleh calon, masa mereka disuruh tidur? Rakyat pun masa hanya bisa kenal dalam masa kampanye 14 hari itu sementara biaya pilgub sangat besar. Lebih baik pasangan calon bisa bertemu masyarakat tapi secara legal,” ujar Teten usai rapat dengan tim kelima pasangan dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jabar mengenai aturan sosialisasi di masa jeda itu di kantor KPU, Jl. Garut Kota Bandung, Kamis (20/12).

Dalam rapat tersebut, kata dia, memang sudah ada kesepakatan meski sebatas pembicaraan. KPU Jabar akan membuat kesepakatan itu secara tertulis dan ditandatangani seluruh tim pasangan calon.

Ia mengatakan, kampanye yang dimaksudkan dalam aturan memiliki tiga unsur yang bersifat kumulatif. Ketiga unsur itu adalah dilakukan pasangan calon atau tim sesuai jadwal yang ditetapkan KPU Jabar, melakukan ajakan dan peyakinan kepada masyarakat untuk memperoleh dukungan sebesar-besarnya, dan menggunakan alat peraga atau atribut pasangan calon.

Karena itu, Teten menyatakan, sosialisasi yang dilakukan di masa jeda tersebut tidaklah boleh mengandung unsur tersebut. Selain itu, kegiatan sosialisasi pun tidak boleh dilakukan dalam bentuk rapat umum, rapat terbatas, dan lainnya yang melibatkan massa dalam jumlah banyak.

“Pasangan boleh ke pasar, ke mal, ke mana saja silahkan. Tetapi mereka tidak boleh undang massa, melainkan pasangannya yang datang,” katanya.

Selain itu, kegiatan sosialisasi tidak boleh diisi ajakan untuk memilih atau mencoblos melainkan hanya memaparkan visi-misi serta program kerja saat menjabat nanti. Kegiatan itu pun harus dilaporkan ke kepolisian dan panwaslu Jabar.

Mengenai alat peraga, Teten menyatakan, itu pun masih bisa dipasang meski harus memperhatikan aturan pemasangan iklan media luar yang diatur di setiap kabupaten/kota.

Materi dalam spanduk dan baligo itu pun tetap hanya memperkenalkan calon dan memaparkan visi-misi dan tidak boleh ada ajakan untuk memilih.

Ketua tim pemenangan Dede Yusuf-lex Laksamana, Didin Supriadin, mengatakan, seluruh tim menyepakati aturan dalam masa jeda pada rapat tersebut.

Apalagi, itu ditujukan supaya meningkatkan kecerdasan politik di masyarakat serta memberikan informasi seluas-luasnya berkaitan dengan para calon.

“Kalau hanya saat 14 hari masa kampanye itu saja, penyerapan informasi di masyarakat kan hanya sedikit,” kata dia.

Meski begitu, ditambahkannya, timnya tetap menunggu adanya kesepakatan tertulis yang ditandatangani kelima tim pasangan calon. Bila sudah ada kesepakatan tertulis, maka ada pijakan aturannya dan tidak terjadi pelanggaran atau tudingan pelanggaran satu sama lain.

“KPU dan Panwaslu juga harus satu suara mengenai mana yang boleh, mana yang tidak. Jangan sampai berbeda, kita yangg repot sebagai pelaksana,” tutur Didin.

Ketua tim pemenangan pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar, Imam Budihartono, menyatakan hal yang sama. Mengenai pemasangan baligo pun, ia sepakat bila panwaslu secara berkelanjutan menyortir mana saja yang penempatannya telah melanggar aturan dan harus dicopot.
Share this post :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. U.H.P News - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger