Headlines News :
Home » » Provinsi Jabar Tetap Peroleh Alokasi 100 Kursi untuk DPRD dan 91 Kursi untuk DPR

Provinsi Jabar Tetap Peroleh Alokasi 100 Kursi untuk DPRD dan 91 Kursi untuk DPR

Written By gdfgdgdfg on Jumat, 21 Desember 2012 | 07.32.00


JAKARTA, (PRLM).-Provinsi Jawa Barat tetap memperoleh alokasi kursi sebanyak 100 kursi pada DPRD tingkat provinsi dan 91 kursi di tingkat DPR RI. Jawa Barat tetap memperoleh jumlah kursi terbanyak pada Pemilu Legislatif mendatang.

"Berdasarkan hasil Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Jawa Barat terbanyak. Untuk Jumlah kursi tingkat DPRD Provinsi Jawa Barat sama dengan Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur yang jumlah pendudukanya diatas 15 juta orang," ucap Anggota Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada "PRLM" seusai acara diskusi akhir tahun di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (20/12).

Ferry mengatakan pada Kamis (6/12) lalu Kementrian Dalam negeri telah menyerahkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) ke KPU.

Dalam data itu dinyatakan jumlah penduduk Indonesia mencapai 251.857.940 jiwa. Dengan demikian, KPU telah dapat melanjutkan tahapan berupa pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi per daerah pemilihan.

Pengamat Politik dari Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan, pihaknya tetap perlu mencermati tahapan ini. Sebab sebelumnya, KPU telah menetapkan jumlah penduduk Indonesia sebanyak 255.587.718 jiwa.

"Penetapan jumlah penduduk tersebut tercantum dalam surat keputusan KPU Nomor 156/Kpts/KPU/TAHUN 2012 tertanggal 9 Agustus 2012 tentang Data Wilayah Administrasi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Jumlah Penduduk Provinsi dan Kabupaten/Kota Untuk Keperluan Persyaratan Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014," ucap Ray, Kamis (20/12).

Artinya, kata Ray, ada selisih data sekitar 3.729.778 jiwa. Tentu saja, fakta perbedaan ini mengakibatkan berlebihnya beban partai politik dalam mencukupi persaratan kesertaan partai politik dalam pemilu legislatif.

"Sekalipun begitu, DAK2 yang diserahkan mendagri ke KPU perlu dicermati. Sebab, pertama data DAK2 yang diserahkan pertanggal 6 Desember lalu, nampaknya, masih belum final. Dalam beberapa kesempatan Mendagri menyebutkan dugaan jumlah penduduk kita hanya mencapai sekitar 148 juta. Sedikit lebih kecil dari data pertanggal 6 Desember tersebut," ucapnya.

Artinya, kata dia, jika benar akan ada perubahan data jumlah penduduk, maka kemungkinan KPU membuat desain peta daerah pemilihan dan alokasi kursi atas dapil juga bisa keliru.

Oleh karena itu, hendaknya KPU memastikan bahwa data DAK2 benar-benar telah solid, tidak akan ada perubahan dan lebih dari itu memastikan bahwa jumlah penduduk kita tidak akan kurang dari 251.857.940 tersebut.

"Itu karena, sesuai dengan UU No 8/2012 pasal 32 ayat (1)a dinyatakan dengan tegas bahwa satu-satunya data pembuatan peta dapil dan alokasi kursi hanyalah data DAK2 dari Mendagri. Karenanya, kebenarannya harus solid, pasti dan memang dapat dipercaya," ucapnya.

Dengan demikian, kata dia,KPU tidak diperkenankan mempergunakan data penduduk selain data dari DAK2. "Sekali data-data ini melenceng akan dapat berakibat kesimpulan yang tidak tepat, khususnya tentang peta dapil dan alokasi kursi," ucapnya. (A-194/A-89)***
Share this post :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. U.H.P News - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger