depoknews.com | Tim kampanye Aher-Deddy Mizwar Kota Depok melaporkan calon Gubernur Jawa Barat, Dede Yusuf Macan ke Panwaslu Kota Depok, Sabtu (23/4).
Dede Yusuf dilaporkan oleh Muttaqin dari PKS, dan Yoyo Effendi dari Partai Hanura karena membagi-bagikan uang (money politic) saat kampanye di Lapangan Irekap, Cilodong, Depok, Rabu (20/2).
Muttaqien dan Yoyo juga memberikan barang bukti berupa rekaman video Dede Yusuf membagikan uang.
“Kami membawa barang bukti berupa rekaman video bahwa calon nomor 3, langsung dari calonnya mengeluarkan uang lembaran ratusan ribu, dari atas panggung, membagi – bagikan ke peserta kampanye yang hadir,” tutur Mutaqqin.
Sementara itu Yoyo Effendi menyebutkan, pasangan nomor tiga tersebut telah melakukan pidana pemilu. Mereka melanggar UU No 32 tahun 2004 pasal 117.
“Hukum harus ditegakkan. Kami Ingin memberikan contoh dan aturan harus ditaati. Hukum harus ditegakkan,” tandasnya.
Sementara itu Ketua Panwaslu Kota Depok, Sutarno mengatakan pihaknya menyerahkan tanda bukti penerimaan laporan, dan akan mengecek syarat formil dan materil.
Pihaknya juga akan meminta klarifikasi terhadap pihak terlapor dan saksi – saksi lain yang terkait.
Sutarno menyatakan bahwa dalam UU No 32 tahun 2004 mengatur tentang larangan pemberian uang.
Pasal 82 ayat 1 menyebutkan bahwa pasangan calon dilarang janjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk pengaruhi pemilih. Ayat 2 berbunyi bahwa pasangan calon yang terbukti berdasarkan putusan pengadilan, dikenai sanksi pembatalan calon oleh DPRD.
Dalam pasal 117 ayat 3 menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja memengaruhi agar orang yang punya hak pilih tidak menggunakan hak pilihnya atau tidak menggunakan hak pilihnya untuk memilih salah satu calon maka dapat dipidana 2-12 bulan kurungan dan denda Rp 1-10 juta.
“Akan kami kaji terlebih dahulu. Sulit untuk membuktikan politik uang. Pemberian uang kepada seseorang tanpa ajakan untuk memilih dan tidak memilih bukan merupakan fakta hukum. Tapi kami tetap memprosesnya,” paparnya.