Headlines News :
Home » » Walhi Tuding Gubernur Bali Salah Keluarkan Izin

Walhi Tuding Gubernur Bali Salah Keluarkan Izin

Written By gdfgdgdfg on Jumat, 12 April 2013 | 17.57.00


TEMPO.CO, Denpasar - Sidang gugatan Walhi Bali terhadap Gubernur Bali Made Mangku Pastika terkait dikeluarkannnya izin eksploitasi Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ngurah Rai terus bergulir di PTUN Denpasar.

Dalam sidang lanjutan, Kamis, 11 April 2013, Walhi mengajukan 35 bukti mengenai adanya kesalahan dalam penerbitan izin tersebut. Salah satu bukti yang terpenting adalah izin prinsip dikeluarkan pada 29 Juli 2011. Padahal, seperti terungkap dalam persidangan, PT Tirta Rahmat Bahari (PT TRB) baru mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum publik dari Kementerian Hukum dan HAM pada Agustus 2011.

Kuasa hukum Walhi Bali, Edmundos Indrawan, mengemukakan bukti lain, di antaranya SK Menteri Kehutanan mengenai peta indikasi hutan yang harus dilindungi dari eksploitasi. Tahura Ngurah Rai termasuk di dalamnya.

Menurut Indrawan, bukti tersebut menunjukkan tidak konsistennya pihak kehutanan karena juga mengeluarkan rekomendasi untuk izin prinsip.

Selain itu, Indrawan juga memaparkan Surat Rekomendasi DPRD Bali yang meminta gubernur menghentikan proses pemberian izin eksploitasi Tahura Ngurah Rai. “Itu artinya rakyat Bali yang diwakili DPRD tidak menghendaki adanya eksploitasi Tahura,” kata Indrawan.

Menanggapi bukti-bukti yang dibeberkan kuasa hukum Walhi, kuasa hukum gubernur, Made Sumanta, mengatakan akan mengajukan bukti-bukti pula pada sidang lanjutan pekan depan. “Kami belum siap mengajukannya hari ini,” ujarnya di depan majelis hakim.

Hal yang sama dinyatakan oleh pengacara PT TRB, Warsa T Bhuwana.
Share this post :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. U.H.P News - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger