Headlines News :
Home » » Teten: Andi Tersangka, Jangan Lagi Curigai KPK

Teten: Andi Tersangka, Jangan Lagi Curigai KPK

Written By gdfgdgdfg on Selasa, 11 Desember 2012 | 01.35.00



Liputan6.com, Jakarta : Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Teten Masduki berpendapat, langkah KPK menjadikan Andi Mallarangeng sebagai tersangka sudah benar. Meski lambat. 

"Apa yang sudah dilakukan KPK sudah benar. Walau dulu ada kecurigaan bahwa KPK tidak berani menyentuh petinggi pemerintah dan Demokrat terkait kasus Hambalang. Jadi sekarang saya kira, masyarakat tidak harus curiga lagi pada KPK," kata Teten di Jakarta, Senin (10/12/2012). "Tudingan buruk itu jadi tidak terbukti sekarang." 

Pasangan Rieke Diah Pitaloka dalam Pilkada Jawa Barat ini berharap, agar langkah maju KPK dalam menyingkap misteri di balik Hambalang tidak hanya berhenti di sini.

"Kita sekarang berharap kasus Hambalang tidak hanya berhenti samapai di Andi," kata Teten.

Mengenai kemungkinan bola panas KPK akan bergulir hingga ke tangan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Teten menyebut, itu dimungkinkan. Menurutnya, siapapun yang terlibat akan segera diproses begitu KPK punya cukup bukti.

"Saya kira tidak ada keraguan. Saya mengira hanya menunggu bukti kuat saja. Tidak hanya Anas, siapapun kalau KPK sudah punya cukup bukti," imbuh dia.

Setelah Andi mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Menpora, KPK mengumumkan status tersangka pada kasus korupsi proyek Hambalang kepada menteri dari Demokrat itu, 7 Desember lalu. 

Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Atas perbuatannya, Andi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (NDY)
Share this post :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. U.H.P News - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger