Headlines News :
Home » » Hari ini batas waktu urus DPT

Hari ini batas waktu urus DPT

Written By gdfgdgdfg on Sabtu, 23 Februari 2013 | 16.29.00


Bandung, 23/4 sehari menjelang pemilihan gubernur jawa barat, masih banyak masyarakat yag belum memiliki kartu daftar pemilih tetap (DPT), yang dapat digunakan untuk mencoblos esok hari, 24 februari.

Meskipun KPU telah mengeluarkan surat edaran nomor 18/KPU-Prov-011/II/2013 tangal 18 Februari, tentang pemilih yang bekum terdaftar pada DPT. Namun surat edaran yang beredar, belum diketahui oleh masyarakat luas.

Terbukti disejumlah daerah, masyarakat masih bingung karena mereka belum terdaftar namanya.seperti di asrama putriIPB sampai sekaranf belum jelas apajah mereka bisa mencoblos atau tidak karena menurut staf desa Babakan, kecamatan Dermaga, Kabupaten Bogor, pemilih yang bekum terdaftar harus membawa surat C6 asli dan surat pindah dari TPS asli. Hal ini jelas mempersulit para mahasiswa tersebut, mengingat informasi yang diperoleh terlalu mepet waktunya, sehingga sulit bag mereka untuk mengurus ke tempat asal mereka.

Sedangkan di Çirebon, pasien di rumahsakit daerah walet belum memiliki kepastian bsgaimana mereka bisa menggunakan hak pilihnya esok hari. Hal yang tak jaun beda juga dialami oelh buruh di Majakengka, belum mendapatkan arahan teknis bagaimana pencobosan esok, di perusahaan mereka.

Sumber dari KPU menyebutkan warga dapat menggunakan KTP dalam mencoblos, namun mereka harus mendaftarkan diri kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat, kemudian KPPS akan mendata warga di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Daftar tersebut kemudian akan dilaporkan kepada KPU Jawa Barat. Hari ini berarti adalahbwaktu terakhir bagi masyarakat untuk mengurus DPT, sehingga esok merea dapat menggunakan hak pilihnya. Namun mekanisme edaran surat yang bersifat mendadak ini harus diantisipasi dengan memberikan informasi secepatnya kepada seluruh masyarakata,nagar mereka dapat menggunakan hak pilihnya esok hari.
Share this post :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. U.H.P News - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger