WONOGIRI— Ketua Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah, Abhan Misbah mengingatkan tiga pelanggaran yang potensial terjadi pada Pilgub Jateng.
Ketiga pelanggaran itu adalah money politic, back campaign dan mobilisasi birokrasi.
Abhan menegaskan hal itu saat berbicara pada kegiatanPenandatanganan Nota Kesepakatan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) antara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Polres, Kejaksaan Negeri pada Pilgub tahun 2013 dan Pemilu Legislatif 2014 Kabupaten Wonogiri di Ruang Data Setda Wonogiri, Selasa (19/3).
Tiga pelanggaran tersebut besar kemungkinan mengarah ke ranah pidana. Untuk itu, dia menegaskan keterlibatan kepolisian dan kejaksaan dalam menuntaskan pelanggaran pemilu menjadi penting di tengah keterbatasan kewenangan panwaslu.
“Money politic, back campaign dan mobilisasi birokrasi adalah hal-hal yang menurut kami paling potensial terjadi. Tiga hal ini yang paling bisa mengarah ke pidana. Sementara, Panwaslu tidak punya kewenangan melakukan penyidikan. Itu urusan kepolisian dan kejaksaan,” terang Abhan.
Dikatakan, Panwaslu punya kesempatan 14 hari menyiapkan bukti-bukti pelanggaran dan selanjutnya kepolisian dan kejaksaan yang akan memproses bukti tersebut.
Di luar itu, baik panwaslu, kepolisian maupun kejaksaan punya tanggung jawab untuk sejak awal menekan kemungkinan terjadinya pelanggaran selama Pilgub dan Pemilu Legislatif 2014 mendatang.
