Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Kepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah mengingatkan, menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jateng 26 Mei mendatang, lonjakan dana bantuan sosial (bansos) patut diawasi.
Karena bukan tidak mungkin, membengkaknya dana bansos, baik yang bersumber dari pusat maupun daerah, dimanfaatkan secara politis untuk kepentingan menggaet dukungan.
“Jangan sampai ada calon gubernur tiba-tiba menjadi sinterklas dengan menyebar dana bansos,” tegas Koordinator Divisi Monitoring Aparat penegak Hukum KP2KKN Jateng, Eko Haryanto, di Semarang, kemarin.
Menurut Eko, indikasi pemanfaatan dana bansos untuk kepentingan pilgub sudah tercium. Hal ini dapat dilihat dari nominal anggaran bansos atau dana hibah yang mendadak “gendut” di daerah. Dana ini sangat rentan dimanfaatkan untuk menarik suara atau dukungan rakyat kecil. Misalnya melalui program bansos untuk petani, nelayan, peternak maupun dana hibah dan sebagainya.
Terkait rentannya penyalahgunaan dana bansos untuk kepentingan politis pilgub Jateng ini dibenarkan aktivis The Jateng Institute, Sukarman. Ia memaparkan, penggunaan bansos menjadi bagian dari modus pengelolaan dana parpol yang tidak transparan. Karena itu, iapun sepakat jika mekanisme dan distribusi bansos jelang pilgub Jateng diawasi.
Sejauh ini, lanjutnya, transparansi pengelolaan dana parpol sangat buruk. Terutama terkait dengan sumber pendanaan maupun nominalnya. Meski regulasi yang mengatur masalah pengelolaan dana parpol yang transparan sudah ada, namun implementasinya juga lemah.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah, Abhan Misbah lebih tegas menyebutkan, ada kenaikan cukup signifikan dana bansos pada APBD 2013. Yang menjadi persoalan, regulasi tak memberikan kewenangan kepada Bawaslu atau lembaga di bawahnya untuk dapat melakukan audit. Karena kewenangan ini hanya diberikan kepada Kantor Akuntan Publik.
Padahal Bawaslu melihat ada korelasi antara sistem pengelolaan dana parpol yang tidak transparan dengan politik uang. Namun undang-undang pemilu justru menjadi celah dalam rangka menuntaskan penanganan pelanggaran pilkada.
“Kasus yang lebih tragis dialami Panwaslu Kabupaten Cilacap yang akhirnya dilaporkan melakukan pencemaran nama baik, setelah mengungkap pelanggaran membongkar politik uang pada Pilkada Cilacap,” kata Abhan.
