VIVANews - Kampanye pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Barat nomor urut 3, Dede Yusuf-Lex Laksamana, dibubarkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Pertemuan pasangan ini dengan organisasi masyarakat dinilai tidak berizin.
"Panwaslu Kota Bandung dan Panwascam Lengkong meminta tim kampanye pasangan Dede-Laksamana agar menghentikan acara kampanyenya karena tidak memiliki izin," kata Ketua Panwaslu Kota Bandung Cecep Dudi saat dihubungi wartawan melalui telepon selulernya, Kamis 14 Februari 2013.
Secara terpisah, Ketua Tim Koalisi Partai Babarengan (Demokrat, PAN, PKB, Gerindra) yang mengusung pasangan calon Dede Yusuf-Lex Laksamana, Didin Supriadin, mengaku kecewa atas insiden pembubaran tersebut. Didin berencana menuntut Panwaslu yang dinilainya telah bertindak sewenang-wenang.
"Kami bisa marah, bisa tuntut Panwaslu. Seharusnya (Panwaslu) jangan arogan. Kan bisa dimusyawarahkan baik-baik," tegasnya.
Didin, mengatakan penghentian acara oleh Panwaslu sangat tidak mendasar. Selain tidak adanya petunjuk yang jelas terkait perizinan kampanye. "Kegiatan ini sudah sesuai dengan jadwal yang dikeluarkan KPU Provinsi," katanya.
Ia mempertanyakan tindakan Panwaslu ini. "Yang jelas KPU membolehkan bagi pasangan calon untuk membikin agenda kampanye di zona masing-masing sesuai jadwal. Dan berdasarkan jadwal dari KPU, hari ini (kemarin) pasangan Dede-Laksamana berkampanye di Kota Bandung. Jadi salahnya dimana," katanya. (umi)